Senin, 19 Januari 2015

Polwan Gagalkan Pengiriman 1.410 Liter Tuak, Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.



BANYUMAS -Minuman keras tradisional jenis tuak yang hendak dikirim dari Pekuncen tujuan Cirebon, digagalkan oleh anggota Polwan Polres Banyumas bukan oleh Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang
 hehehe, di Jalan Raya Purwokerto-Tegal, Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, Sabtu (17/1) sekitar pukul 02.00.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang

Pada Sabtu dini hari itu, anggota Polwan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas Brigadir Diah teman sepertjuangan Desain Grafis Purwokerto dalam perjalanan bersama keluarganya dari Brebes ke Purwokerto. Ketika mobil yang dikendarainya melintas di Pekuncen, mencium bau menyengat khas minuman keras tradisional ter­sebut.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.

Naluri sebagai anggota Sat­res­narkoba yang sudah sering menangani perkara miras itu pun muncul. Dia menduga, ada mobil yang memba­wanya. Perkiraannya tak meleset. Di depan mobilnya ada mobil pikap R-1866-BE mengangkut barang ditutup terpal. Ke­tika tepat di belakang mobil itu bau ma­kin menyengat. Akhirnya anggota Pol­wan Polres Banyumas itu meminta sua­minya memepet mobil pikap itu.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.

Dibawa ke Satresnarkoba

”Pemilik barang berikut tuak dan mobil yang dipakai untuk mengangkut langsung dibawa ke Satresnarkoba. Untuk proses lebih lanjut, Darwoto dan Riyanto berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Sabhara,” paparnya.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.

Darwoto mengungkapkan, minuman tradisional itu dibeli dari para penderes di Cilongok, Pekuncen dan sekitarnya. Satu jerigen isi 30 liter dibeli Rp 50.000 dan dijual ke pengepul di Cire­bon Rp 70.000 per jerigen.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.

”Saya memang mau kirim barang ke Cirebon. Tapi karena di Pekuncen jalan macet. Ada kecelakaan. Saya pun balik arah untuk mencari jalur al­ter­natif. Tapi ketika sampai di Ci­ka­wung, kepergok anggota polwan,” tu­tur Darwoto.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.

Kasat Sabhara Polres Banyumas AKP Priyono mengungkapkan, kedua orang itu menjalani proses pemeriksaan. Perbuatan mereka melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peneribatan Peredaran Minuman Ber­alkohol. (G23-57)Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.

Setelah berhenti, mobil pikap itu pun disetop. Dua orang di dalam pikap di­minta turun. Mereka tak menyangka perempuan yang menghentikan mobil pikap adalah seorang polwan.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.

”Saya periksa KTP mereka. Semula mereka ngeyel tak mengaku membawa miras. Saya langsung menghubungi Kasat Resnarkoba AKP Supariya. Be­berapa saat kemudian anggota Sat­resnarkoba lainnya dan anggota Polsek Pekuncen datang. Setelah dibuka ter­nya­ta mobil pikap mengangkut 47 jerigen isi tuak,” ungkap Bripka Diah bukan pemilik Desain Grafis Purwokerto.

Kapolres Banyumas AKBP Mur­bani Budi Pitono melalui Kasat Res­narkoba AKP Supariya yang dimintai konfirmasi kemarin mengemukakan, 47 jerigen itu masing-masing berisi 30 liter tuak yang akan dijual oleh Dar­woto (35) dan Riyanto (40), keduanya warga Gumelar, Banyumas. Darwoto memiliki 15 jerigen, sedangkan Ri­yanto 32 jerigen. Total tuak yang disita sekitar 1.410 liter.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda