Polwan Gagalkan Pengiriman 1.410 Liter Tuak, Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
BANYUMAS -Minuman keras tradisional jenis tuak yang hendak dikirim dari Pekuncen tujuan Cirebon, digagalkan oleh anggota Polwan Polres Banyumas bukan oleh Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang
hehehe, di Jalan Raya Purwokerto-Tegal, Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, Sabtu (17/1) sekitar pukul 02.00.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang
Pada Sabtu dini hari itu, anggota Polwan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas Brigadir Diah teman sepertjuangan Desain Grafis Purwokerto dalam perjalanan bersama keluarganya dari Brebes ke Purwokerto. Ketika mobil yang dikendarainya melintas di Pekuncen, mencium bau menyengat khas minuman keras tradisional tersebut.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
Naluri sebagai anggota Satresnarkoba yang sudah sering menangani perkara miras itu pun muncul. Dia menduga, ada mobil yang membawanya. Perkiraannya tak meleset. Di depan mobilnya ada mobil pikap R-1866-BE mengangkut barang ditutup terpal. Ketika tepat di belakang mobil itu bau makin menyengat. Akhirnya anggota Polwan Polres Banyumas itu meminta suaminya memepet mobil pikap itu.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
Dibawa ke Satresnarkoba
”Pemilik barang berikut tuak dan mobil yang dipakai untuk mengangkut langsung dibawa ke Satresnarkoba. Untuk proses lebih lanjut, Darwoto dan Riyanto berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Sabhara,” paparnya.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
Darwoto mengungkapkan, minuman tradisional itu dibeli dari para penderes di Cilongok, Pekuncen dan sekitarnya. Satu jerigen isi 30 liter dibeli Rp 50.000 dan dijual ke pengepul di Cirebon Rp 70.000 per jerigen.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
”Saya memang mau kirim barang ke Cirebon. Tapi karena di Pekuncen jalan macet. Ada kecelakaan. Saya pun balik arah untuk mencari jalur alternatif. Tapi ketika sampai di Cikawung, kepergok anggota polwan,” tutur Darwoto.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
Kasat Sabhara Polres Banyumas AKP Priyono mengungkapkan, kedua orang itu menjalani proses pemeriksaan. Perbuatan mereka melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peneribatan Peredaran Minuman Beralkohol. (G23-57)Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
Setelah berhenti, mobil pikap itu pun disetop. Dua orang di dalam pikap diminta turun. Mereka tak menyangka perempuan yang menghentikan mobil pikap adalah seorang polwan.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
”Saya periksa KTP mereka. Semula mereka ngeyel tak mengaku membawa miras. Saya langsung menghubungi Kasat Resnarkoba AKP Supariya. Beberapa saat kemudian anggota Satresnarkoba lainnya dan anggota Polsek Pekuncen datang. Setelah dibuka ternyata mobil pikap mengangkut 47 jerigen isi tuak,” ungkap Bripka Diah bukan pemilik Desain Grafis Purwokerto.
Kapolres Banyumas AKBP Murbani Budi Pitono melalui Kasat Resnarkoba AKP Supariya yang dimintai konfirmasi kemarin mengemukakan, 47 jerigen itu masing-masing berisi 30 liter tuak yang akan dijual oleh Darwoto (35) dan Riyanto (40), keduanya warga Gumelar, Banyumas. Darwoto memiliki 15 jerigen, sedangkan Riyanto 32 jerigen. Total tuak yang disita sekitar 1.410 liter.Desain Grafis Purwokerto Ikut Senang.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda